Iklan

KPU Solo: Paslon Perseorangan Butuh Dukungan Sebanyak 35.870 Orang

REDAKSI
Senin, 30 September 2019, 11.15 WIB Last Updated 2020-06-09T16:26:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
 KPU Solo: Paslon Perseorangan Butuh Dukungan Sebanyak 35.870 Orang

ERAJATENG.COM ■ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mulai menerima penyerahan syarat dukungan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota pada 11 Desember 2019. Penyerahan syarat dukungan paslon ditunggu KPU Solo hingga 5 Maret tahun 2020.

Selama periode itu KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas syarat dukungan calon perseorangan yang diajukan.

“Sesuai dengan PKPU Nomor 15/2019, masa pengumpulan syarat dukungan paslon perseorangan 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Masa itu termasuk tahap verifikasi berkas persyaratan dukungan calon perseorangan,” kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, kepada awak media, Minggu (29/9/2019).

Sesuai ketentuan, lanjut Nurul Sutarti, paslon perseorangan harus mendapat dukungan sedikitnya 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Sesuai data KPU Solo, DPT pemilu terakhir 421.999 orang.

Artinya, dukungan yang harus disampaikan paslon perseorangan ke KPU Solo sebanyak 35.870 orang. Bukti dukungan berupa pernyataan tertulis yang ditandatangani dengan dilampiri Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

KPU telah menyediakan formulir pernyataan dukungan yang sudah bisa diakses setiap paslon perseorangan maupun timnya. “Formulir sudah bisa diakses. Harus mulai dari sekarang untuk menyiapkan,” imbuhnya.

Hingga saat ini sudah ada beberapa pihak yang menanyakan syarat dukungan paslon perseorangan dan kapan diserahkan ke KPU Solo. Salah satunya tim dari paslon Bagyo Wahyono dan F .X. Supardjo, Laweyan.

Dua tokoh dari jaringan Tikus Pithi Hanoto Baris tersebut sudah menghubungi KPU Solo dan menanyakan perihal syarat maju dari jalur independen. Selain tim dari Bagyo dan Supardjo ada pihak lain yang bertanya ke KPU.

“Ada beberapa yang sudah bertanya kepada kami terkait syarat dan ketentuan maju dari jalur independen. Tapi semuanya baru sebatas bertanya melalui telepon dan pesan WhatsApp, tidak datang langsung,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Solo, Kajad Pamudji Joko Waskito, mengatakan selain didukung minimal 8,5 persen dari DPT pemilu terakhir, syarat dukungan calon perseorangan harus tersebar di lebih 50 persen wilayah.

Komentar

Tampilkan

Terkini