ERAJATENG.COM ■ Fenomena makin banyaknya jumlah janda di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah kian menarik untuk diperbincangkan. Sebagaimana diungkap oleh Pengadilan Agama (PA) Purwodadi, hingga bulan juni 2018 sampai saat ini jumlahnya terus meningkat.
Perkara yang masuk di Pengadilan Agama Purwodadi Grobogan mencapai 1762 perkara, sebanyak 1628 perkara perceraian dan telah diputuskan sebanyak 1048.
Indikasi itu kemudian diungkap petugas karena penyebannya mendekati kesamaan yakni faktor ekonomi menduduki angka tertinggi penyebab perceraian sampai 754 perkara atau kasus.
masukkan script iklan disini
Kemudian akibat meninggalkan pasangan masuk rating kedua sebanyak 139 perkara, pertengkaran 132 kasus. Lalu kemudian disusul masalah perjudian 9 perkara, madat 6 perkara, KDRT 3 perkara, kawin paksa 3 perkara dan murtad 1 perkara serta cacat 1 perkara.
Menurut panitera PA Purwodadi Edy Iskandar, perkara yang masuk di PA Purwodadi didominasi dari perkara perceraian, meski demikian sebenarnya PA tidak hanya menangani perkara perceraian saja, namun banyak perkara lainnya, seperti isbad nikah, dispensasi nikah, wali afdhol, penetapan waris, dan juga perubahan biodata.
Dijelaskannya, isbad nikah adalah pernikahan yang sah dan menetapi syarat namun yang belum memiliki catatan negara atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Dari situlah pasangan tersebut bisa mengajukan ke PA agar bisa mendapatkan legalitas berupa buku catatan nikah,” ungkapnya, hari ini.
■ rls
Menurut panitera PA Purwodadi Edy Iskandar, perkara yang masuk di PA Purwodadi didominasi dari perkara perceraian, meski demikian sebenarnya PA tidak hanya menangani perkara perceraian saja, namun banyak perkara lainnya, seperti isbad nikah, dispensasi nikah, wali afdhol, penetapan waris, dan juga perubahan biodata.
Dijelaskannya, isbad nikah adalah pernikahan yang sah dan menetapi syarat namun yang belum memiliki catatan negara atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Dari situlah pasangan tersebut bisa mengajukan ke PA agar bisa mendapatkan legalitas berupa buku catatan nikah,” ungkapnya, hari ini.
■ rls