masukkan script iklan disini
ERAJATENG.COM ■ Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Pakembaran, Kecamatan Warungpring, Pemalang, Jawa Tengah hari ini, Kamis (16/1) menggelar Audensi terkait pertanggung-jawaban penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019, sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut yakni Sumadi selaku Ketua Tim 9 dan dihadiri lebih kurang 300 orang.
Acara audensi sendiri dilangsungkan di Baledesa Pakembaran dengan dihadiri sejumlah pejabat desa, Kecamatan dan para penegak hukum, seperti tampak hadir AKP Amin Mezi SH.MH (Kasat Intel Polres Pemalang), AKP Suhadi SH.MH (Kasat Reskrim Polres Pemalang), Muspika Kecamatan Warungpring, H.Mahfud Yunus (Kades Pakembaran), Bribka Murhadiman (Babinkamtibmas Pakembaran), Serda Mukhori (Babinsa Pakembaran) dan ratusan Masyarakat Peduli Pakembaran.
Inti tuntutan perwakilan masyarakat sebagaimana disampaikan oleh Sumadi, Ketua Tim 9 mewakili RW 01, mengingatkan agar jangan menggelontorkan anggaran kepada orang yang tidak paham pada bidangnya.
"Pemimpin yang takut menghadapi rakyatnya, bahkan trauma tidak patut menjadi pemimpin," katanya.
"Kami hadir disini guna memastikan, sejauh mana pelaksanaan anggaran tahun 2019 yang dikelola oleh bendahara, karena ada temuan yang harus dijawab secara terbuka," imbuhnya.
Temuan yang disampaikan Sumadi yakni menyangkut soal pembelian mobil siaga kesehatan senilai Rp220 juta (belum terealisasi) masih dalam proses dan Pembuatan sumur bor senilai Rp150 juta (belum terealisasi) masih dalam proses.
Selain itu, Sumadi juga mengungkap soal Pengaspalan jalan desa senilai Rp220 juta (masih dalam proses) serta Pembangunan RTLH sebanyak 5 unit senilai 50 juta (masih dalam proses).
Dalam temuannya, juga diungkap soal BUMDesa bersama sebesar Rp50 juta (Tidak terealisasi), Pembinaan masyarakat Rp50 juta (Tidak terealisasi) serta Pemberdayaan masyarakat senilai Rp50 juta (Tidak terealisasi).
Pada bagian lain, Sumadi juga mengungkap temuannya soal Pembangunan rabad beton senilai Rp31.450.000 (masih dalam proses), lalu disinggungnya juga soal Insentif RT/RW sebesar 13 juta (Tidak terealisasi) dan terakhir Sisa insentif guru Madin dan TPQ sebesar Rp26 juta (Tidak terealisasi).
Atas dasar temuan tersebut, Forum Masyarakat Peduli Desa Pakembaran meminta Kades untuk mengundurkan diri.
"Diharapkan Kades secara.... mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades, sebelum ada tindakan dari masyarakat," ujarnya.
Meski demikian, sumadi menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum dan diharapkan tidak ada permainan karena warga masyarakat menunggu hasilnya.
Atas desakan warga H.Mahfud Yunus selaku Kades Pakembaran menanggapi dengan tenang.
"Kami selaku kepala desa menerima warga semua hadir ditempat ini. Perlu saya luruskan bahwa dalam mengambil uang untuk proyek tahun 2019, saya tidak tahu, itu langsung dari Bendahara Desa ditransfer ke saudara Taufik," katanya.
"Saya sebagai kepala desa Pakembatan bertanggung-jawab penuh semua tuntutan masyarakat dan akan melaksanakan progam yang belum terselesaikan.Insha Allah bulan Februari 2020 semua selesai," tegas Kades.
Sementara itu, Imam Fahrudin S.AP selaku Kasi PMD Kecamatan Warungpring menyatakan, bahwa mekanisme pembangunan di desa tertuang dalam UU No. 6 th 2014. Sedangkan Kecamatan sebagai fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap desa.
Dia menyebutkan bahwa APBdes sebagai acuan dalam pembangunan desa.
Menurutnya, jumlah DD (Dana Desa) untuk tahun 2019 penggunaan 20 % untuk pemberdayaan masyarakat desa dan di tahun 2020 pemberdayaan ditingkatkan menjadi 25 % peruntukannya bisa untuk mengatasi stanting dan mengentaskan kemiskinan.
"Terkait untuk menurunkan Kades maupun perangkatnya, ada aturan mainnya tidak bisa secara langsung karena harus ada unsur unsur yang dipenuhi," pungkasnya.
Masih ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi SH.MH mengatakan, bahwa dengan adanya aduan dari masyarakat, kami dari pihak penegak hukum menerima aduan bapak ibu semua dan dalam proses penyelidikan.
"Dalam melakukan penyidikan tentunya butuh waktu karena masih kami dalami, dalam melaksanakan penyelidikan tidak bisa bekerja sendiri harus ada bukti bukti lain dari Ispektorat maupun PPAT," ujarnya.
Setelah mendapat aduan pada bulan juli 2019 terkait proyek 2018, lanjut Kasat, kami langsung perintahkan harus di audit dulu prosesnya, tapi masih menunggu tanda tangan Bupati, nanti manakala ada unsur pidana, maka akan kita proses.
Pada bagian akhir dalam audensi tersebut, Kasat menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
"Jangan melakukan tindakan melawan hukum ataupun main hakim sendiri, tetap jaga kondusifitas desa dan tetap percayakan kepada kami selaku penegak hukum," demikian Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi SH.MH.
■ Ragus T.U/Arni Agustina