masukkan script iklan disini
ERA JATENG ■ Waka Polres Purbalingga Kompol Ponco Widodo didampingi oleh Humas Iptu Widyastuti hari ini memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku penipuan atau penggelapan dengan menghadirkan tersangka bernama Anam asal desa Kecobong, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Menurut Kompol Ponco Widodo, modus yang dilakukan pelaku ini cukup jeli dalam memperdaya korbannya.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu 11 mei 2019, dengan cara awalnya pelaku meminjam satu unit KBM roda 4 kepada korban dengan alasan menawarkan KBM milik korban kepada temannya.
"Namun ternyata KBM tersebut tidak ditawarkan temannya melainkan untuk dijaminkan guna pinjaman utang kepada orang lain sebesar 20 juta," kata Waka polres kompol Ponco, hari ini. (30/1).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, selanjutnya unit 1 (resmob) satreskrim Polres Purbalingga mengumpulkan keterangan saksi-saksi dilanjutkan penyelidikan dan pendalaman dengan hasil mengarah kepada pelaku yang kemudian pelaku ditangkap di rumahnya pada tanggal 21 januari 2020 lalu.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus ribu rupiah.
■ Imam Santoso