masukkan script iklan disini
ERA JATENG ■ Polres Purbalingga mengamankan empat warga Lampung yang melakukan dua kasus kejahatan dengan korban seorang perempuan warga Banyumas berinisial V. Empat tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I (27), IR (40) dan F (32), ketiganya warga Kabupaten Way Kanan, Lampung. Ketiga tersangka merupakan pelaku tindak pidana penipuan. Satu tersangka lain, berinisial RS (28) warga Way Kanan Lampung merupakan pelaku penyebaran foto dan video tidak senonoh.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo mengatakan kepada awak media, Kamis (12/3/2020), menyebutkan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus penipuan yang dilakukan melalui media sosial.
Penipuan terhadap korban dilakukan pelaku sekitar bulan September hingga Oktober 2019.
"Modus yang dilakukan yaitu pelaku menawarkan investasi di bidang perkebunan karet melalui media sosial facebook. Selanjutnya korban mentransfer secara bertahap hingga sejumlah uang hingga totalnya Rp. 85 juta, namun keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan," jelasnya.
Dijelaskan Kabag Ops, setelah adanya laporan korban kemudian ditindak-lanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya keberadaan pelaku bisa diketahui. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
"Tiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari menawarkan investasi, pemilik rekening dan yang mencairkan uang. Dari tiga pelaku, dua diantaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas II B Way Kanan, Lampung," jelasnya.
Dari pelaku penipuan diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu handphone android merk Oppo, satu handphone Nokia, lima bendel laporan transaksi bank, sejumlah buku rekening berbagai bank dan kartu ATM.
Selain menjadi korban penipuan, perempuan berinisial V yang merupakan ibu rumah tangga juga menjadi korban penyebaran foto serta video tidak senonoh.
Pelakunya juga warga Way Kanan, Lampung yang berinisial RS (28) yang diamankan kemudian berikut barang bukti tiga buah handphone.
"Tersangka RS berhasil memikat korban hingga bersedia mengirimkan foto dan video tidak senonoh. Foto dan video tersebut kemudian disebarkan pelaku kepada teman-teman melalui aplikasi WhatsApp," jelasnya.
Tiga tersangka kasus penipuan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka penyebar konten asusila dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang ITE. Ancamannya penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
■ Imam Santoso