Iklan

Mantan Bupati Pekalongan Kembalikan Rp 1,2 M Ke RSUD Kraton

REDAKSI
Rabu, 30 Oktober 2019, 08.04 WIB Last Updated 2020-06-09T16:26:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Mantan Bupati Pekalongan Kembalikan Rp 1,2 M Ke RSUD Kraton

ERAJATENG.COM ■ Mantan Bupati Pekalongan Amat Antono, mengembalikan uang sekitar Rp1,2 miliar ke RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Uang itu berkaitan dengan taksiran kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di rumah sakit tersebut.

Pengembalian uang Rp1,2 miliar tersebut terungkap ketika jaksa penuntut umum menghadirkan Wakil Direktur RSUD Kraton Handy Artawan sebagai saksi tambahan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (29/10/2019).

Menurut Handy, pengembalian tersebut dilakukan pada Senin (28/10/2019) atau sehari sebelum sidang lanjutan digelar.

Ia menjelaskan, hal tersebut diketahui dari laporan Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton Riski Tessa Malela. "Pengembalian dari Pak Amat Antono melalui Riski Tessa. Sudah ada bukti penyetoran ke rekening rumah sakit," katanya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Andi Astara itu.

Dari keterangan Riski Tessa, kata dia, uang sekitar Rp1,2 miliar diserahkan tunai oleh Amat Antono yang kemudian disetorkan ke rekening rumah sakit oleh Tessa. Namun, Wakil Direktur RSUD Kraton Handy Artawan mengaku pihak rumah sakit tidak menyerahkan uang dari Amat Antono itu ke kejaksaan.

BACA JUGA: Pengangkatan Harta Karun Di Selayar Diduga Masuk Kantong Pribadi, Tapi Kerugiannya Dibebankan Kepada Negara 

Menanggapi pengakuan wadir rumah sakit itu, hakim Andi Astara meminta pihak rumah sakit menyerahkan uang dari Amat Antono itu ke kejaksaan, jika memang berkaitan dengan perkara.

Menurut dia, hal itu berkaitan dengan amar putusan yang nantinya akan diambil oleh hakim.

"Kalau diserahkan ke kejaksaan, nanti diputusan akan kami sampaikan sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara," katanya.

Dalam sidang tersebut, hakim juga memerintahkan kepada jaksa untuk kembali memanggil Amat Antono dan Riski Tessa Malela sebagai saksi pada sidang pekan depan. Pemanggilan itu, lanjut dia, hanya untuk mengonfirmasi kebenaran pengembalian uang Rp1,2 miliar itu.

"Karena tidak ada keterangan soal pengembalian uang itu. Harus ada keterangan resmi serta penyerahan uang ke kejaksaan kalau memang berkaitan dengan perkara yang sudah berjalan ini," katanya.

Kasus dugaan pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton ini menyeret mantan direktur RSUD Kraton Teguh Imanto dan wakil direktur rumah sakit, Agus Bambang Suryadana, sebagai terdakwa.

Sumber: Antara

FOTO: Mantan Bupati Amat Antono dan Wakil Bupati Pekalongan Arini Harimurti diperiksa hakim Pengadilan Tipikor Semarang sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana insentif manajerial RSUD Kraton Pekalongan, Selasa (29/10/2019). (Antara)


Komentar

Tampilkan

Terkini