masukkan script iklan disini
ERAJATENG.COM ■ Kasus video asusila 'Vina Garut' sudah memasuki sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (28/11/2019). Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu molor hampir selama lima jam. Sidang baru dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Nampak ketiga terdakwa, yakni Vina Aprilianti, Wely, dan Dodi digiring petugas dari ruang tahanan menuju ruang sidang garuda. Persidangan dilakukan secara tertutup, hanya pihak keluarga terdakwa yang bisa mengikuti jalannya sidang.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Terdakwa Vina terlihat yang pertama keluar dari ruangan sidang. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Vina pun kembali masuk ke ruang tahanan. Tak sepatah kata pun yang diucapkan Vina saat ditanya sejumlah wartawan yang sudah menunggunya.
Seperempat jam kemudian, terdakwa Wely menyusul ke luar dari ruangan sidang. Sama halnya dengan Vina, Wely pun tak berbicara satu kata pun kepada awak media yang menanyainya. Ia tampak bergegas memasuki ruang tahanan sambil menutup wajahnya dengan peci berwarna hitam.
Namun berbeda dengan terdakwa Dodi, sekeluar dari ruangan sidang, pria asal Kabupaten Bandung tersebut mau menjawab pertanyaan dari para wartawan. Bahkan langkahnya pun sangat perlahan saat dibawa kembali ke ruang tahanan. Ia menyebut, sidang perdananya tersebut berlangsung lancar.
"Mohon doanya ya, mudah-mudahan kasusnya segera selesai. Semoga juga kasus saya ini bisa menjadi contoh buat yang lain," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jalan Merdeka, Kamis (28/11/2019).
Dodi pun mengaku, jika perbuatan yang telah dilakukannya itu sangat salah dan tidak pantas dilakukan. Ia pun berharap, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran berharga untuk semuanya.
"Satu lagi, harapan kami semoga kami bisa diadili dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Sementara itu, tiga terdakwa dalam kasus video asusila 'Vina Garut' tersebut bisa terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Bahkan ancaman hukumannya bisa mencapai 22 tahun jika dua pasal diterapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dapot Dariarma, mengatakan ketiga terdakwa dikenakan pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sedangkan alternatifnya yakni pasal 8 junto 34 UU Pornografi dengan ancaman 10 tahun.
Dapot menyebutkan, penerapan UU Pornografi kepada ketiganya, didasari aksi yang dilakukan para terdakwa. Apalagi perbuatan itu dilakukan bersama-sama.
Dalam pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, berbunyi "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".
Sementara pasal 34 yakni "setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".
Menurut Dapot, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, ketiga terdakwa tak melakukan eksepsi atau keberatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Desember 2019 mendatang dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Nanti pada sidang selanjutnya, agendanya pemeriksaan saksi. Dari sembilan saksi, kami akan mendatangkan tiga atau empat saksi," katanya.
Sebagai Korban
Kuasa hukum Vina, Asri Vidya Dewi, mengaku menyesalkan kliennya dijadikan terdakwa dalam perkara asusila tersebut. Padahal menurutnya, dalam hal ini Vina hanya sebagai korban.
"Ada beberapa pasal yang disangkakan ke klien saya. Yakni pasal 4 ayat 1 UU Pornografi. Ancaman hukuman dalam pasal 4 yakni penjara paling lama 12 tahun," ujarnya saat ditemui usai persidangan.
Asri pun mengaku sangat miris dengan dakwaan yang dikenakan kepada kliennya tersebut. Ia menilai, Polres Garut tak melihat perspektif perempuan dalam penanganan kasus. "Jelas klien kami itu korban, tapi dipaksakan jadi pelaku," ucapnya.
Asri berdalih, posisi korban (Vina) saat menikah usianya masih 16 tahun. Polisi belum memiliki perspektif kepada perempuan yang jadi korban. "Vina ini hanya gunung es. Masih banyak Vina lain di negara ini. Saya yakin jika Vina hanya sebagai korban," katanya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Wely dan Dodi, Adminur menyebut jika kedua kliennya tak keberatan dan menerima dakwaan yang disampaikan JPU. Pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Undang-undang Pornografi. Bahkan, kliennya pun sudah mengakui perbuatan yang disangkakan tersebut.
"Tapi apakah perbuatan itu disengaja atau tidak? Atau jika disengaja saat dibuat film, siapa yang menyebarkannya?" ucap Amdinur.
Menurut Adminur, hingga kini belum ada pihak yang mengaku menyebarkan video tersebut. Pihaknya pun berharap, dalam persidangan selanjutnya bisa terungkap siapa pelaku penyebar video itu. (Sumber: GM)