ERAJATENG ■ Mantan Kepala Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang, Esti Dwihartanti (43) dan Kaur Keuangan, Setya Bakti alias Tyo (33) ditetapkan menjadi tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2015, 2016 dan 2017 oleh Polres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga, AKBP Kholilur Rochman dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada Kamis (26/12) mengungkapkan, bahwa berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/33/V/2109/Jateng/Respbg, Polres Purbalingga melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2015, 2016 dan 2017 di Desa Arenan Kecamatan Kaligondang.
Dari hasil penyidikan tersebut terungkap bahwa Esti Dwihartanti S.E, (43), Mantan Kades Arenan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 diduga telah merugikan uang Negara/Daerah/Desa hingga Rp.698 juta.
masukkan script iklan disini
Sementara Setya Bakti S.E (33) alias Tio selaku kaur keuangan atau bendahara Desa Arenan kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 juga diduga telah merugikan uang Negara/Daerah/Desa hingga Rp. 146 juta.
Menurut Kapolres, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi itu untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini di antaranya adalah penggunaan anggaran fiktif dan laporan pertanggung jawaban fiktif.
"Salah satunya pembangunan jembatan yang didanai swadaya oleh para penambang pasir, tetapi dimasukan kedalam laporan pertanggung jawaban desa," ujar AKBP Kholilur Rochman.
Kapolres menambahkan, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian sudah selesai, maka kedua tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Akibat perbuatanya kedua tersangka tersebut, akan dikenakan undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 aya (1) KUHP pasad 56 ayat (1) pasal 64 KUHP.
■ Imam Santoso / Himawan
Menurut Kapolres, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi itu untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini di antaranya adalah penggunaan anggaran fiktif dan laporan pertanggung jawaban fiktif.
"Salah satunya pembangunan jembatan yang didanai swadaya oleh para penambang pasir, tetapi dimasukan kedalam laporan pertanggung jawaban desa," ujar AKBP Kholilur Rochman.
Kapolres menambahkan, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian sudah selesai, maka kedua tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Akibat perbuatanya kedua tersangka tersebut, akan dikenakan undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 aya (1) KUHP pasad 56 ayat (1) pasal 64 KUHP.
■ Imam Santoso / Himawan