Iklan

Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap 3 Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak Bawah Umur

REDAKSI
Kamis, 23 Januari 2020, 22.06 WIB Last Updated 2020-06-09T16:26:10Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
  Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap 3 Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak Bawah Umur

ERA JATENG ■ Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap 3 pelaku dugaan pemerkosaan anak bawah umur dengan korban  melati (15), warga Desa Pekalongan, Jawa Tengah.

Menurut Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo, ketiga pelaku yang berhasil di tangkap tersebut yakni Anton (27) warga Dukuh Karangpetir Desa Pekalongan dan pelaku Teguh warga Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, serta pelaku Trimo (15) yang masih di bawah umur.

Adapun kronologi dugaan perkosaan tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019, Anton mengajak korban ke kandang ayam di Desa Metenggeng bersama pelaku Teguh dan Trimo.

Kemudian, ketiga pelaku minum minuman keras hingga mabuk, setelah itu Anton melakukan aksinya kepada korban yang sempat melawan, tetapi kalah tenaga karena korban dipegangi oleh dua pelaku lainya. Kemudian secara bergantian dengan Teguh yang dilanjutkan oleh Trimo.

Usai melakukan aksi bejadnya itu, korban lalu diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku.

"Ketiga pelaku di tangkap di tempat yang berbeda, yang satu di Desa Pekalongan dan dua pelaku lainya yang kebetulan kakak beradik ditangkap di Brebes," ujar Kompol Sigit Ari Wibowo dalam keterangannya pada Kamis, (23/01/2020).

Dia menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar," tegas Kompol Sigit Ari Wibowo.

■  Imam Santoso



Komentar

Tampilkan

Terkini

ERA SOLO

+