masukkan script iklan disini
ERA JATENG ■ EAN alias eko (21) warga asal kecamatan kalimanah purbalingga ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran telah menyetubuhi wanita dibawah umur.
Eko ditangkap oleh polisi setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban pada tanggal 12 februari 2020 lalu tanpa perlawanan.
Demikian hal tersebut diungkap Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafii Maullakepada awak media, kemarin.
Adapun kronologis kejadiannya, saat itu korban mengaku sudah hamil dan sudah di USG, karena tidak percaya tersangka membawa korban pergi ke kos-kosan milik temannya untuk dites kehamilan menggunakan tespek.
Sesampainya di kos-kosan tersangka tidak langsung mengecek kehamilan tersebut, tetapi tersangka langsung menyetubuhinya didalam kamar kos-kosan tersebut setelah itu korban diantar pulang oleh tersangka.
"Pelaku ini sudah meyetubuhi korban sekitar tiga kali, dengan cara tipu daya akan bertanggung jawab dan mengaku masih bujang," ucapnya, pada rabu (19/02/2020).
"Dan dari hasil penyelidikan, korban saat ini tidak sedang hamil," imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan hukuman penjara sedikitnya lima tahun dan paling lama limabelas tahun," pungkasnya.
■ Imam Santoso