masukkan script iklan disini
ERA JATENG ■ Percobaan pencurian kotak amal di Masjid Al Hikmah Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga oleh dua orang pelaku berhasil digagalkan, karena aksi keduanya kepergok warga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto menyebut aksi kedua pelaku gagal karena ada warga yang melihat gerakan mencurigan dari area masjid yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada hari jumat 7 februari 2020, sekitar pukul 00.05 dini hari pelaku berdua menggunakan sepeda motor vario kemudian tersangka tegar (17) menunggu diatas sepeda motor dan tersangka reno masuk kedalam masjid dengan cara memanjat tembok.
Ketika mengetahui tidak ada orang tersangka mendekati kotak amal dan berusaha mengambilnya dan ketika aksinya diketahui oleh saksi (warga) tersangka berpura -pura sedang buang air di komplek masjid.
"Tersangka mencoba lari setelah diteriaki maling maling oleh para saksi, dan tetsangka reno berhasil diamankan oleh warga sedangkan tersangka tegar berhasil kabur menggunakan motor vario yang dikendarainya," ujarnya.
"Tersangka Reno ini adalah seorang resedivis pernah dihukum dua kali dan tersangka tegar dalam pencarian," imbuh Kompol Ponco .
Pelaku kini diamankan di Polres Purbalingga dan akan dikenakan pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP Subs pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya 7 tahun kurungan penjara dikurangi sepertiganya.
■ Imam Santoso