masukkan script iklan disini
ERA JATENG ■ Rumah wakaf qur'an di Solo akan disita polisi. Rumah yang ada di jalan Kebangkitan Nasional No 83 Kecamatan Laweyan Solo, Jawa Tengah, Kamis ( 20/02/20)diwarnai kericuhan, pihak pengelola rumah, wakaf menolak eksekusi dan menghalangi petugas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta aksi saling dorong pun tak terelakan.
Pagi itu, sekitar pukul 09.30 Eksekutor tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas panitera PN kemudian membacakan surat putusan eksekusi. Selanjutnya, mereka meminta penghuni meninggalkan lokasi. Namun pihak termohon dalam hal ini pengelola rumah Wakaf yang diberikan keluarga Alamarhum Hedian menolak dan meminta eksekusi di tunda.
Pihak eksekutor yang dalam hal ini dibantu pihak kepolisian Polresta Surakarta,langsung bertindak. Mereka mendobrak paksa.brikade masa,aksi saling dorong pun tak terelakan,antara masa yang ikut mengamankan TKP.dengan pihak aparat kepolisian.
Kericuhan pun akhirnya bisa direda, dari pihak Pengacara termohon dan pihak eksekusi dalam hal ini Pengadilan Negri Surakarta kemudaian bermediasi namun mediasi tidak sesuai harapan dimana pihak PN Surakarta ngotot melakukan eksekusi.
Menurut Ibnu Sutama selaku panitera sekaligus ketua tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Surakarta menjelaskan agenda hari ini, Kamis(20/02/20) Eksekusi secara paksa untuk mengambil penguasaan tanah dan Bangunan yang berada di Jalan Kebangkitan Nasional No 83 Kecamatan Laweyan Surakarta.karena menurutnya selama ini masih dikuasai oleh ahli waris pihak almarhum hadian. Pemohon eksekusi adelah saudara Aginta, selaku pembeli obyek yakni tanah dan bangunan yang berada di Jalan Kebangkitan Nasional No 83 Kecamatan Laweyan Surakarta.
Pada tahun 2018 melalui proses jual beli di hadapan notaris yang dilakukan oleh orator karena Pihak Almarhum Hadian dinyatakan penget di Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.
"Jual beli sudah mendapat izin bagian pengawas Pengadilan Niaga Semarang tersebut, yang menurutnya secara hukum sah,” tegasnya.
"Dan terhadap obyek tanah dan bangunan tersebut sertifikat sudah atas nama pembeli yakni saudara aginta,” demikian Ibnu menambahkan, "Kalau pihak kami dalam hal ini Pengadilan Negeri Solo, sepanjang ada tuntunan dari pihak keamanan secara kondusif eksekusi tetap akan kami teruskan karena hal tersebut perintah ketua Pengadilan Negeri Surakarta,” ungkapnya.
Kabar tersebut membuat para warganet merespons.
"Kalaulah ketidakadilan di negeri ini harus di mulai dari Solo, maka do'akanlah kami agar bersabar hidup mulia atau mati syahid.
Polisi bersiap kembali tuk menembus barikade muslimin akan menyita rumah wakaf qur'an.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (20/2/2020) siang.
Solo memanas, bus yang rencana menuju aksi 212 besok 21-02-2020 menunda keberangkatan. Ya Allah," kata akun FPI Pedjoeng Islam. (Sumber: A212)