masukkan script iklan disini
ERA JATENG ■ Candi swastika putra (32) warga asal Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga ditangkap tim resmob ditempat kerjanya di Bekasi pada 13 februari 2020 lalu.
Pria ini diciduk polisi karena diduga melakukan penipuan yang mengakibatkan korban menderita kerugian materi dan 1 unit mobil Honda crv.
Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto kepada media mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku kepada korbannya yakni dengan cara menawarkan proses tukar menukar mobil antara mobil honda jazz milik pelaku dengan mobil honda crv milik korban.
"Dimana pelaku menyampaikan kepada korban, bahwa BPKB mobil miliknya masih menjadi jaminan fidusia di leasing dan berjanji akan menebus BPKB nya, lalu diserahkan kepada korban," katanya, hari ini.
Namun setelah pelaku menguasai mobil Honda CRV beserta BPKBnya dan uang milik korban, pelaku malah kabur dan tidak memberikan BPKB dari honda jazz miliknya kepada korban.
"Pelaku juga tanpa seijin korban menggunakan BPKB honda CRV untuk meminjam uang pada tanggal 23/04/2019, lalu menggadaikan honda CRV tersebut kepada temanya yang berada di kalimantan sekitar bulan oktober 2019," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP subs pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
■ Imam Santoso