masukkan script iklan disini
ERA JATENG ■ 2 orang pemuda diringkus polisi di Purbalingga, Jawa Tengah. Para tersangka melakukan perbuatan pengeroyokan tersebut karena tidak terima atas adanya kejadian yang menimpa mereka.
Karena pada saat tersangka Akhmad Dani dan Akhmad Fiki sedang mendorong motor dengan menggunakan kaki, sepeda motor yang di kendarai oleh tersangka Akhmad Fiki tiba tiba terserempet sepeda motor milik korban dari belakang sampai Ketiganya terjatuh dijalan.
Saat itu, secara spontan para tersangka langsung emosi dan langsung melakukan perbuatan memukul, menendang dan menginjak-injak secara bersama sama terhadap korban.
"Atas kejadian pengeroyokan tersebut, korban tidak bisa menjalankan pekerjaan sehari-hari dan mengalami luka robek dilutut kiri, patah tulang rusuk bahkan harus dirawat di Rumah Sakit," ucap Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto saat press conference di Mapolres Purbalingga, pada selasa (03/03/2020).
Selanjutnya, para pelaku di tangkap dirumahnya pada hari minggu (01/03/2020) sekitar pukul 23.00 wib.
Korban adalah seorang petugas kepolisian yang pada saat kejadian sedang melaksanakan tugas," kata Kompol Ponco.
Terkait peristiwa tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
■ Imam Santoso