Iklan

Bikin Resah Warga, Penghuni Kos Didatangi Polisi Polsek Padamara

REDAKSI
Sabtu, 02 Mei 2020, 22.51 WIB Last Updated 2020-06-09T16:25:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

ERA JATENG ■ Polisi dari Polsek Padamara Polres Purbalingga mendatangi sebuah rumah kos di Desa Karangjambe, Kecamatan Padamara, Kamis (30/4/2020) malam. Pasalnya penghuni kos dilaporkan warga sering membuat resah.

Dari keterangan warga, penghuni rumah kos tersebut sering menyalakan musik dengan suara yang keras. Musik dinyalakan tidak kenal waktu seperti saat malam hari atau waktu-waktu ibadah salat. Selain itu, penghuni kos sering berpakaian kurang sopan.

Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto mengatakan adanya laporan warga tentang penghuni kos yang mengganggu lingkungan kita tindak lanjuti dengan mendatangi rumah kos tersebut. Kita datangi bersama kepala dusun dan Babinsa Posramil.

"Saat didatangi kita temukan ada tiga orang penghuni kos berjenis kelamin perempuan. Ketiganya mengaku bekerja sebagai pemandu karaoke. Selain itu, kita dapati satu orang laki-laki yang berada di rumah tersebut," kata kapolsek.

Dari data yang diperoleh, para penghuni kos yaitu EK (19) warga Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, AZ (22) warga Kabupaten Wonosobo, DO (19) warga Kabupaten Banyumas. Sedangkan seorang laki-laki yang saat itu berada di kos yakni AY (42) warga Kecamatan Kalimanah Purbalingga.

"Di lokasi kos, kita sampaikan imbauan kepada penghuninya bahwa tindakan yang biasa dilakukan telah menganggu dan meresahkan warga sekitar. Oleh sebab itu kita minta agar tindakan tersebut tidak diulangi kembali," kata kapolsek.

Setelah mendapatkan imbauan, para penghuni kos berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Mereka bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak membuat resah warga. Selain itu, apabila kejadian serupa terulang, mereka bersedia untuk pindah lokasi kos.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta koordinasi melibatkan pemerintahan desa setempat mulai dari RT, kepala dusun hingga kepala desa. Khususnya agar diperhatikan kembali terkait aturan tentang tempat kos dan prosedur pengawasannya.

"Tujuan koordinasi agar bisa saling mengawasi sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali," pungkas kapolsek.

■ Imam Santoso/Hms

Komentar

Tampilkan

Terkini