masukkan script iklan disini
ERA JATENG ■ Kelompok sindikat pencurian dan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Purbalingga, Pemalang dan Pekalongan berhasil digulung Satreskrim Polres Purbalingga.
Para pelaku berhasil diciduk aparat setelah melakukan aksi sebanyak 37 kali di beberapa lokasi wilayah Jawa Tengah.
Demikian hal tersebut diungkap Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto kepada awak media pada konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jum'at (14/02/2020).
"Para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 37 kali di wilayah Purbalingga, Pemalang dan Pekalongan," ujarnya.
"Dalam aksinya ini, saudara Tuyatno bertindak sebagai eksekutor dengan cara membobol pintu rumah korban pada waktu malam hari, sedangkan Darmo bertugas antar jemput eksekutor dan barang hasil curian tersebut kemudian dijual kepada Muntohir Sakim,"imbuh Kompol Ponco.
Ketiga tersangka yang diduga masuk kelompok jaringan Jateng ini ditangkap petugas dirumahnya masing-masing.
Atas perbuatan para pelaku tersebut, tersangka Tuyatno terancam dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan untuk tersangka Darmo dikenakan pasal 56 KUHP jo pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka muntohir sakim dikenakan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun.
■ Imam Santoso