Iklan

Miris, 2 Tahun Siswa SD 01 Jingkang Belajar Di Gedung Ambles Dan Retak

REDAKSI
Sabtu, 15 Februari 2020, 01.53 WIB Last Updated 2020-06-09T16:26:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
 Miris, 2 Tahun Siswa SD 01 Jingkang Belajar Di Gedung Ambles Dan Retak

ERA JATENG ■ Kondisi miris dan memprihatinan terjadi di SD 01 Jingkang, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga, Jawa Tengah. Pasalnya, para siswa dan siswi di SD 01 Jingkang terpaksa harus belajar dalam kondisi was-was hampir 2 tahun ini.

Hasil pantauan EraJateng.com kemarin, kondisi buruk ini akibat terjadi longsor pada dua tahun yang lalu, yang menyebabkan kontruksi bangunan pada SD 01 Jingkang ikut terdampak ambles serta retak retak pada dinding, dan ada sebagian lantai yang sudah terpisah dari posisi seharusnya (pondasi).

Kondisi ini sangat membahayakan siswa dan menggangu kenyamanan serta kelancaran kegiatan belajar mengajar sekolah ini, terlebih apa bila hal tersebut tidak segera ada penanganan serius dari pihak terkait.

Melihat letak bangunannya sangat tidak memenuhi standar keamanan, karena berada di area hutan Perhutani rawan longsor, bahkan bagian belakang sekolah juga curam dan terjal.

Sangat rasional apa bila pihak sekolah dan desa sebagai pemangku wilayah menginginkan untuk merelokasi bangunan ini ke tempat yang layak dan terjamin keamanannya.

Menurut informasi yang di peroleh, pihak sekolah telah mengirimkan sembilan proposal permohonan relokasi sudah dikirimkan kepada pihak pihak terkait, termasuk diantaranya ke Perhutani Provinsi Jawa Tengah guna meminta lahan untuk Pembangunan SD 01 Jingkang, namun rupanya prosesnya lambat dan berbenturan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan surat balasan dari perhutani tertanggal 9 Desember 2019, ditanda tangani oleh kepala departemen perencanaan pengembangan bisnis, ditujukan kepada kepala sekolah dasar negeri 01 menjelaskan bahwa sesuai permen lingkungan hidup dan kehutanan no1/11/2018 tanggal 13 november 2019 tentang tukar menukar kawasan hutan pada A  pasal 3 (2) hrpc bahwa pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen, fasilitas pendidikan dapat diproses melalui mekanisme tukar menukar kawasan hutan (TMKH).

Sedangkan pemohon tukar menukar kawasan hutan untuk kegiatan perizinan non berusaha diajukan kepada menteri melalui direktorat jendral.


Kabar baiknya, tanah untuk pemindahan sekolah tersebut saat ini sudah ada cadangan, tinggal menunggu proses rembug dan negosiasi pemilik bersama pemerintah.

"Semoga hal ini cepat ada titik terang, supaya kegiatan belajar mengajar di Desa Jingkang, Kecamatan Karangjambu secepatnya berjalan normal tanpa ada kehawatiran dari seluruh pihak, sehingga warganya akan lebih giat dalam menuntut ilmu," harap Kuwatno Spd, Kepala Desa setempat.
   
Terkait hal ini, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada akhir september 2019 lalu mencanangkan program pendidikan guna mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan SDM di Jateng.

Menurutnya, jika program pendidikan di cover oleh pemerintah akan sangat berguna sekali untuk menurunkan angka kemiskinan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Jateng.

Masih berkaitan dengan dunia pendidikan, Ganjar di tahun ini tengah menggenjot program beasiswa untuk 10.000 siswa miskin. Bukan hanya fokus dalam dunia pendidikan, sektor kesehatan dan bantuan sosial juga tak luput menjadi perhatian Ganjar.

Akankah nasib SD 01 Jingkang, Kecamatan Karangjambu, Purbalingga juga mendapat perhatian Ganjar? Wallahu'alam.

■ Himawan


Komentar

Tampilkan

Terkini

ERA SOLO

+