Kamis 24042025

Iklan

Ketua KPK: Sumbangan Untuk Penanganan Corona Bukan Gratifikasi

REDAKSI
Kamis, 16 April 2020, 10.29 WIB Last Updated 2020-06-09T16:25:47Z
masukkan script iklan disini
    Ketua KPK: Sumbangan Untuk Penanganan Corona Bukan Gratifikasi

ERA JATENG ■ Sumbangan masyarakat yang diterima institusi pemerintah terkait penanganan wabah virus corona (Covid-19) tidak masuk kategori gratifikasi.

Hal itu dinyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (15/4/2020).

Ketua KPK Firli meminta kepada instansi-instansi terkait sumbangan itu wajib dipublikasi sebagai bentuk transparansi.

Firli mengatakan, para instansi dapat memanfaatkan secara maksimal situs yang dikelola untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima.

"Sumbangan bantuan bencana alam pelbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah maupun institusi pemerintah bukan termasuk gratifikasi," ujar Firli. Dia berharap penerimaan bantuan diperbarui setiap saat.

Pernyataan tersebut tercantum dalam surat tertanggal 14 April 2020, Nomor: B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Firli, anjuran itu telah dikirimkan ke Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan instansi pemerintah lainnya.

Untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, Firli meminta institusi pemerintah mengadministrasikan segala bentuk sumbangan dan mempublikasikan ke masyarakat luas termasuk penggunaannya.

"Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima," katanya.
masukkan script iklan disini
Ia menyarankan agar penggunaan sumbangan atau bantuan yang diterima bisa dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) supaya tepat sasaran.

"Sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemik Covid-19," ucap jenderal bintang tiga itu.

Firli menambahkan, dalam UU Tipikor pasal 12B telah diatur sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah maupun institusi pemerintah bukan termasuk gratifikasi.

"Ini untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona (Covid-19), Achmad Yurianto mengatakan pihaknya telah menerima donasi dari masyarakat lebih dari Rp196 miliar per Senin (13/4).

Sementara itu, jumlah pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia per Rabu (15/4) secara kumulatif mencapai 5.136 kasus.

"Dari jumlah itu, 469 orang meninggal dunia dan 446 orang dinyatakan telah sembuh, 10 kematian terkonfirmasi hari ini," kata Yuri. (Sulin)



Komentar

Tampilkan

Terkini

ERA SOLO

+